Baca Juga: Masuk Alumni Kartu Prakerja? Selamat, Anda Berhak Dapat Bantuan Modal Rp 10 Juta
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Nah, untuk kalian yang sudah berhasil membuat akun jangan langsung berhenti karena masih ada tahapan yang perlu diikuti sebelum mendapatkan insentif.
Baca Juga: Gelombang 13 Kartu Prakerja Resmi Dibuka hari ini, Berikut Syaratnya
Berikut alur lengkap pendaftaran akun kartu prakeja hingga mengikuti pelatihan dan mendapatkan insentif Rp 600 ribu selama empat bulan.
1. Pendaftaran
Daftar dengan data diri kamu. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.
Kemudian masuk ke Daftar via www.Prakerja.go.id dan lakukan pembuatan akun.