Pelaku UMKM Lakukan Langkah Berikut Agar Usahamu Tembus Pasar Ekspor

12 September 2022, 23:10 WIB
Kualitas produk UMKM lokal semakin meningkat dan menjadi pilihan pembeli, tidak kalah bersaing dengan produk-produk luar negeri (Dok: Istimewa) /

KALBAR TERKINI - Tidak harus menjadi perusahaan besar untuk dapat mengekspor produk hingga keluar negeri.

Cukup kalian memahami bagaimana cara memasarkannya dan dengan melakukan perbaikan di semua bidang usahamu.

Tahukah kalian meski bukanlah perusahaan besar yang memiliki kemampuan finansial besar, namun UMMK juga ternyata mampu bersaing dan menjual produk di luar negeri.

Sebagai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tentu ingin memaksimalkan produk yang kalian produksi,dengan perkembangan teknologi dan media pltfoam pemasaran tentu kalian ingin memaksimalkan usaha dengan melakukan ekspor keluar negeri bukan?.

Baca Juga: Cara Menukar Koin Shopee Menjadi ShopeePay Gampang Mudah Sekali

Berikut beberapa langkah yang bisa kalian lakukan agar usaha kalian dapat tembus di pasar luar negeri :

1. MANAJEMEN YANG PROFESIONAL DENGAN KEMAMPUAN BERBAHASA INGGRIS.

Administrasi dan manajemen yang profesional perlu disiapkan sejak bisnis dimulai.

Persiapan dalam hal ini sangat diperlukan manakala sebuah bisnis UKM memutuskan untuk meluaskan pasar dengan melakukan ekspor barang.

Manajeman pelaporan keuangan yang baik juga sangat dibutuhkan dalam sebuah bisnis.

Jika kalian yang berstatus sebagai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ,kalian juga bisa melakukan ekspor tanpa harus menjadi perusahaan besar.

Setidaknya kalian bisa mengali pengalaman ekspor dari beberapa UMKM yang berhasil ekspor ke beberapa negara.

Meski bukanlah perusahaan besar yang memiliki kemampuan finansial besar, namun UMMK juga ternyata mampu bersaing dan menjual produk di luar negeri.

2. LEGALITAS BADAN USAHA DAN IZIN EKSPOR

Perlu kalian ketahui jika Legalitas menjadi persiapan kedua yang perlu diperhatikan.

Selain agar bisnis UKM yang dikelola diakui oleh pemerintah, legalitas tersebut juga nantinya sebagai bekal untuk memenuhi persyaratan memasuki pasar internasional.

Adapun persiapan legalitas tersebut adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP).

Serta dokumen penunjang lainnnya yang merupakan legalitas dasar yang harus dimiliki, dimana syarat dan ketentuannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia,setelah persyaratan di atas dipenuhi, pelaku bisnis UKM juga diwajibkan.

3. PERSIAPAN KULITAS PRODUK YANG MEMPUNYAI NILAI EKSPOR

Binsis UKM yang telah mempunyai produk skala ekspor tentunya perlu mempersiapkan keperluan serta pengetahuan tata cara ekspor yang bai dan benar.

Untuk itu, persiapan yang bisa dilakukan adalah, dengan mengikuti pelatihan-pelatihan persiapan ekspor yang terdapat di daerah - daerah.

Untuk pihak internal sendiri, persiapan awal bisa dimulai dengan menentukan kualitas produk yang akan diekspor dan pemilahan produk yang khusus untuk konsumsi pasar lokal.

4. STRATEGI PEMASARAN MELALUI MEDIA ONLINE

Cara pemasaran yang paling mudah dilakukan saat ini adalah melalui media digital seperti internet, media sosial, dan website.

Selain jangkauan pasarnya yang luas, berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi dari hari ke hari, juga turut memperkuat posisi dunia online digital sebagai sarana pemasaran yang potensial.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler