Saksikan Besok Presiden Jokowi Sampaikan RAPBN 2023 ke DPR, Lalu Bagaimana Dengan Gaji PNS ?Simak Berikut ini

15 Agustus 2022, 19:14 WIB
Pencairan gaji PNS ke-13. /Tangkapan layar YouTube Obor Edukasi

KALBAR TERKINI - Dikabarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan nota keuangan RUU APBN 2023 sekaligus pidato kenegaraan yang dilaksanakan di Gedung DPR/MPR RI pada Selasa 16 Agustus 2022.

Sebelumnya ada kabar terkait PNS di bulan Agustus tahun 2022 dimaksud akan mendengarkan kabar mengenai kenaikan gaji.

Lalu apakah kabar terkait PNS di bulan Agustus tahun 2022 akan mengalami kenaikan gaji, apakah benar adanya?

Baca Juga: Update Harga TBS Sawit Kalimantan Timur (Kaltim) Berlaku Untuk Periode I-Agustus 2022 Alami Penurunan

Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019,kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Maka untuk menjawab pertanyaan terkait kabar PNS dan pensiunan yang akan mengalami kenaikan gaji mulai Agustus tahun 2022, bisa disimak penjelasannya.

Tentunya salah satu kabar yang ditunggu-tunggu oleh para abdi negara adalah kenaikan gaji pegawai negeri Sipil (PNS) pada tahun 2023.

Memang belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan terkait rencana kenaikan gaji PNS dan TNI-Polri.

Namun saat rapat bersama Badan Anggaran DPR pada 1 Juli lalu, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan ada kenaikan belanja pegawai di tahun 2023.

Pos belanja pegawai salah satunya mencakup gaji PNS.

Dalam rapat yang disiarkan secara langsung melalui YouTube DPR RI, Sri Mulyani menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan belanja pegawai 2023 sekaligus mengantisipasi adanya perubahan sistem gaji dan pensiunan PNS.

Ia memaparkan belanja barang pada 2023 dipatok di angka Rp 62,2 triliun atau naik 7,7 persen dibanding 2022.

Selain itu, anggaran belanja barang tahun depan dikabarkan juga akan lebih besar dibanding anggaran 2021 yang sebesar Rp 52 triliun.

Kemudian anggaran belanja pegawai pada 2023 juga naik, di mana akan ditargetkan sebesar Rp 257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 249,1 triliun.

Menurut Sri Mulyani, hal itu demi mendukung adaptasi pola kerja baru yang efektif dan efisien bagi PNS ke depannya.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler