Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO: Sampai Kebutuhan Minyak Goreng Dalam Negeri Murah dan Melimpah

23 April 2022, 11:00 WIB
Pemerintah melarang ekspor CPO dan Migor mulai 28 April 2022 /

KALBAR TERKINI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng pada 28 April 2022.

“Saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng (RED-CPO) dan minyak goreng sejak Kamis (28 April 2022) hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Jokowi dalam konferensi pers seperti dilansir dari laman YouTube Setpres, Jumat 22 April 2022.

Jokowi mengatakan akan memantau dan mengawasi kebijakan ini sampai kebutuhan minyak goreng melimpah dengan harga terjangkau.

Baca Juga: Apa Saja Produk Unggulan dan Negara Tujuan Ekspor Indonesia diPasar GlobaL,Simak Ulasan Berikut

Keputusan itu diambil pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," ujarnya.

Presiden menyampaikan keputusan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ini berlaku sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

Baca Juga: Jalan Panjang Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng Oleh Mendag Lutfi, Ternyata Anak Buah Sendiri Terlibat

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” ujar Presiden.

Harga minyak goreng melambung tinggi pada tahun 2022 ini, bahkan pernah mengalami kelangkaan.

Sejumlah kebijakan telah dibuat pemerintah untuk mengatasi hal ini.

Baca Juga: Kronologi Dirjen Kemendag dan Oknum Nakal Lainnya Menjadi Tersangka Insiden Minyak Goreng

Mulai dari kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Namun kebijakan-kebijakan ini tidak efektif. Kebijakan HET malah menyebabkan minyak goreng langkah di pasar.

Akhirnya pemerintah memutuskan mencabut kebijakan HET untuk minyak goreng dalam kemasan dan menyerahkan harganya pada mekansime pasar. Akibatnya harga minyak goreng melambung tinggi.

Baca Juga: Tanggapi Isu Kekurangan 1,5 Juta Unit Set Top Box (STB) Kominfo Nyatakan Tak Akan Langka Seperti Minyak Goreng

Kebijakan DMO dan DPO, yang dilakukan pada Februari lalu, meski menurut Kementerian Perdagangan sudah dipenuhi oleh pelaku industri, tetapi ada masalah pada distribusi.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Oke Nurwan mengungkapkan selama periode penerapkan kebijakan DMO dan DPO, Kemendag telah menerbitkan 162 persetujuan ekspor kepada 59 eksportir.

Dari persetujuan ekspor tersebut, realisasi DMO mencapai 720 ribu ton atau 20,7 persen dari total ekspor CPO dan produk turunannya.

Oke mengatakan dari 720 ribu ton tersebut, dilaporkan telah terdistribusi sebanyak 529 ribu ton.

“Artinya sudah sangat banyak atau 73,4 persen dari yang dilaporkan terdistribusi kepada masyarakat dalam bentuk minyak goreng curah dan kemasan di pasar rakyat dan ritel modern,” ujarnya.

Menurut Oke, kebutuhan konsumsi rumah tangga atas minyak goreng hanya 327 liter juta liter per bulan.

“Realisasi pendistribusian minyak goreng hasil DMO dan DPO ini telah melebihi hingga 1,5 kali dari kebutuhan konsumsi nasional.

Namun, yang terjadi justru banyak kekosongan stok di pasar rakyat maupun ritel modern.

Hasil analisis kami terdapat hambatan distribusi atau pun adanya penyaluran yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: IDX Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler