Kemenhub Buka Mudik Gratis 2022 Tahap II,Simak Syarat dan Cara Daftar Berikut ini

18 April 2022, 07:29 WIB
Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2022 Tahap 2 Siap Dibuka 18 April /instagram.com/ ditlala_kemenhub

KALBAR TERKINI - Tidak lama lagi gelombang mudik lebaran 2022, akan terasa terjadi dalam beberapa hari lagi.

Menyikapi hal tersebut dari, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali membuka pendaftaran Mudik Gratis 2022 tahap kedua, pada senin 18 April 2022 ini.


Adapun pendaftaran mudik gratis 2022 ini, kemenhub menyediakan kuota sebanyak 10.500 orang.

Baca Juga: Jelang Mudik lebaran 2022 PT.KAI Berikan Diskon Tiket Mudik Hingga 60 Persen,Simak Selengkapnya


Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan program Mudik Gratis 2022 tahap pertama dengan jumlah kuota yang sama sudah habis diserbu masyarakat.

mengutip laman antara, pada tahap pertama pendaftaran mudik gratis 2022 di alokasikan sebanyak 350 bus untuk mengangkut pemudik dan telah habis dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin mudik kekampung halaman.


Pada tahap pertama pendaftaran mudk gratis 2022 total anggaran yang di siapkan mencapai Rp10 miliar.

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Suharto mengatakan anggaran untuk mudik gratis juga akan ditambah dari awalnya hanya disediakan Rp10 miliar, maka penambahan anggaran dilakukan sebesar Rp10 miliar lagi untuk menambah kuota mudik gratis.


Dengan penambahan kuota dan anggaran, maka penambahan angkutan penumpang serta tujuan mudik gratis juga bertambah.

Adapun untuk bus angkutan pemudik, pemerintah akan kembali menambah sekitar 350 unit bus lagi.

BERIKUT SYARAT CARA DAFTAR MUDIK GRATIS 2022 :

Bagi masyarakat yang akan mendaftar mudik gratis dapat mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring.

Selama pendaftaran dan proses keberangkatan peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi calon pemudik yang tidak mempunyai smartphone maka dapat membawa bukti kartu vaksin dan booster.

1. Akses website www.mudikhubdat2022.com

2. Melakukan login dan isi data diri lengkap

3. Melakukan verifikasi dan validasi sistem

4. Mengunduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik

5. Membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus

6. Berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus.***

 

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler