PKH 2022,Cek Penerima Bantuan , Cair Februari ini , Simak Siapa Yang Berhak Menerima Bantuan

9 Februari 2022, 16:37 WIB
Warga terima bansos uang dan beras dari pemerintah /ANTARA

KALBAR TERKINI - PKH 2022,Cek Penerima Bantuan , Cair Februari ini , Simak Siapa Yang Berhak Menerima Bantuan

Pemerintah Indonesia melakukan banyak upaya untuk mensejahterakan masyarakat.


Berbagai program dirancang untuk memajukan kehidupan masyarakat, dan salah satunya adalah program bansos.

Baca Juga: TIPS LOLOS : Kartu Prakerja Gelombang 23 Februari 2022, Simak Hal Yang Harus di Hindari,Ikuti Tips Berikut


Mungkin kalian menantikan perkembangan terkini berkaitan dengan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) yang mana dikabarkan akan cair bulan Februari 2022 ini.


Untuk yang belum mengetahui untuk Bansos PKH akan dilakukan per triwulan, yang mana tahap penyalurannya sebagai berikut:


Tahap 1: Januari, Februari, Maret

Tahap 2: April, Mei, Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, September

Tahap 4: Oktober, November, Desember

Baca Juga: Siapkan Data Diri Kalian Menyambut Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 23,Jangan Lupa Daftar Akun dan Lengkapi

Salah satu syarat wajib penerima Bansos PKH 2021 adalah telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.


Lewat data yang ada di DTKS ini nantinya pemerintah berharap agar bantuan sosial dan PKH akan tepat sasaran bagi penerima bantuan dan tidak ada lagi data ganda.


Nah untuk kalian yang penasaran siapa saja yang akan menerima bantuan tersebut :


Hanya mereka yang memenuhi syarat dan kriteria untuk menjadi penerima PKH menurut Kemensos.

Dimana Kemensos telah menetapkan siapa saja yang menjadi penerima PKH. Berikut ini daftarnya:


1. Ibu hamil sebesar Rp 3.000.000

2. Anak usia dini sebesar Rp 3.000.000

3. Anak usia sekolah sekolah dasar (SD) sebesar Rp 900.000

4. Anak usia sekolah menengah pertama (SMP) sebesar Rp 1.500.000

5. Anak usia sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp 2.000.000

6. Lanjut usia atau lansia sebesar Rp 2.400.000

7. Penyandang disabilitas sebesar Rp 2.400.000

Berikut langkah cek daftar penerima Bansos PKH 2022:


1. Kunjungi website https://cekbansos.kemensos.go.id

2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat Anda tinggal.

3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.

6. Lalu klik tombol cari.

7. Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.***

 

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler