KALBAR ERKINI - 5 REKOMENDASI : Cara Agar Pinjol Tidak Sebar Data Pribadi Kalian, Nomor 5 Adalah Langkah Terakhir.
Semakin tahun kasus penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh pinjaman online ilegal saat ini marak dan sering terjadi.
Tentu hal ini menimbulkan kekhawatiran untuk masyarakat yang menjadi korban.
Baca Juga: Pinjol Ilegal 2022, Simak Cara Periksa Terdaftar atau Tidak Dalam Daftar Pinjol Resmi OJK 2022
Sudah banyak kasus dan laporan yang beredar bahwa setiap nasabah yang tidak dapat memenuhi kewajiban hutangnya, data mereka disebar melalui sosial media.
Tindakan agresif penagihan yang dilakukan oleh penyelenggara pinjol ilegal dengan cara menyebarkan data pribadi nasabah tentu melanggar ketentuan dan hukum yang berlaku.
Berikut Kami sajikan beberapa cara yang bisa kalian lakukan agar Data Pinjol Tidak di Sebar,melansir dari Justika.com :
1. Jangan Memberikan Akses Kontak dalam Ponsel
Setiap pemasangan aplikasi baru,pasti setiap aplikasi berbasis fintech akan meminta izin akses untuk mengakses data atau fitur tertentu.
Dan salah satunya yaitu akses terhadap kontak dalam ponsel Anda.
Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan,sebaiknya kalian tidak memberikan izin akses terhadap aplikasi tersebut.
Namun kemungkinan jika akses tersebut tidak diaktifkan maka aplikasi tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Hal ini memang membuat kalian tidak dapat menggunakan aplikasi tersebut,namun ini sebagai salah satu cara agar pinjol tidak sebar data kalian.
Baca Juga: Waspada 3 Ciri Penipuan Jualan Online Termasuk Melalui Akun Mitra Shopee
2. Pahami Syarat dan Ketentuan Terlebih Dahulu
Sebelum kamu benar-benar menggunakan aplikasi atau mendaftarkan diri terhadap aplikasi tersebut.
Cara agar pinjol tidak sebar data selanjutnya sebaiknya kalian membaca syarat dan ketentuan dari aplikasi yang akan kamu gunakan tersebut.
Pastikan semua ketentuan tidak merugikan salah satu pihak,dan kebijakan yang dibuat oleh aplikasi pinjol tersebut tidak menekan dan bahkan adanya indikasi ancaman.
3. Tentukan Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK
Hal ini perlu kalian perhatikan demi meminimalisir resiko yang akan kamu dapatkan di kemudian hari.
Yaitu,selalu selektif dalam pemilihan penyelenggara pinjaman online, dan pastikan sudah secara resmi terdaftar di OJK.
4. Laporkan ke Polisi
Coba kumpulkan bukti-bukti berupa tangkap layar, mulai dari pesan singkat dari pinjol dan bukti penyebaran data yang dilakukan oleh pinjol.
Jika sudah menjadi korban dari penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh pinjol ilegal.
Maka cara agar pinjol tidak sebar data semakin luas dengan melaporkan pinjol yang sebar data konsumen tersebut ke pihak berwajib.
5. Laporkan ke OJK
Karena telah melanggar kesepakatan dengan menyebarkan data pribadi, kalian dapat dilaporkan Pinjol tersebut ke OJK.
ini sebagai langkah akhir yang bisa kalian lakukan untuk mengamankan data diri kalian.***