KALBAR TERKINI - Pinjol Ilegal 2022, Simak Cara Periksa Terdaftar atau Tidak Dalam Daftar Pinjol Resmi OJK 2022.
Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia,wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh karena itu,penting memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal agar tidak terjebak pinjol ilegal dan berdampak kerugianbesar untuk kalian.
Baca Juga: 3 Tips Atasi Investasi Bodong Berkedok Penanaman Modal, Nomor 3 Wajib Kalian Ketahui
Biasanya ciri-ciri dari pinjol ini sendiri adalah dengan metode penawan spam sms,nah bila mendapatkan penawaran SPAM pada SMS HP hati-hati untuk kalian jangan sekali-sekali mencobanya.
Dapat dipastikan itu adalah pinjol ilegal,diketahui umumnya pinjol resmi OJK 2021 tidak akan menghubungi tanpa persetujuan kalian.
Tahukah kalian bahwa Pinjol ilegal akan meminta akses ke semua data di ponsel seperti kontak,foto dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam bila gagal bayar.
Berikut cara yangbisa kalian coba dalam mengecek atau memeriksa apakah sebuah Pinjaman Online tersebut terdaftar di OJK atau Tidak :
Baca Juga: 5 Perbedaan Tabungan Digital dan Konvensional,Wajib Anda Ketahui dan Perlu Berhati-hati
1.CARA CEK PINJOL
Dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak.
Berikut cara singkat mengecek pinjol legal bisa dilakukan dengan 3 cara :
2.WEBSITE OJK
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
3. WHATSAPP OJK
Kamu juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK,simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157.
Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com"
Kemudian kirim pesan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
4.TELEPON
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik atau (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.***