Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek penerima Bansos Program Keluarga Harapan September 2021

13 September 2021, 12:31 WIB
login cekbansos.kemensos.go.id, dapatkan segera bansos yang diberikan untuk Anda. Adapun cara cek dan persyaratan dapat Anda simak pada artikel ini. /Twitter/@Handikoo

KALBAR TERKINI – Apa itu Program Keluarga Harapan atau PKH? PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH.

Program ini juga sebagai bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil, dan anak.

Ha itu untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes), serta fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Cara cek penerima bansos PKH 2021:

1. Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal Anda.

3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.

6. Klik tombol “cari,” Sistem akan mencocokkan nama keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai dengan wilayah yang diinput, dan membandingkannya dengan nama yang ada dalam database kemensos.

Syarat penerima bansos PKH 2021:

1. Warga tergolong miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja akibat covid-19.

Bantuan tersebut akan cair dalam empat tahap yakni Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Bila Anda termasuk keluarga atau warga Indonesia yang memenuhi syarat di atas dan telah terdata, cek sekarang juga.

Adapun sasaran dana PKH 2021 yang akan disalurkan adalah sejumlah:

Rp 3 juta untuk ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun

Rp 900 ribu untuk anak usia SD

Rp 1,5 juta untuk anak usia SMP

Rp 2 juta untuk anak usia SMA

Rp 2,4 juta untuk usia lanjut mulai dari 70 tahun.

Ada juga Rp 10,8 juta per keluarga khusus dengan kriteria tertentu.***

 

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler