Kartu Prakerja Gelombang 18 Kembali Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Persyaratannya, Nomor 4 Bikin Tak Sabar

1 Agustus 2021, 15:19 WIB
Tampilan Dashboar Kartu Prakerja /

KALBAR TERKINI – Pemerintah akan kembali membuka Kartu Prakerja gelombang 18 bagi masyarakat di Indonesia.

Kabar Kartu Prakerja ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati saat melakukan konferensi pers.

Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya telah mengalokasikan Rp10 triliun untuk program ini.

Baca Juga: Masuk Alumni Kartu Prakerja? Selamat, Anda Berhak Dapat Bantuan Modal Rp 10 Juta

Dengan melanjutkan program Kartu Prakerja hingga akhir tahun, Pemerintah masih akan membuka pendaftaran bagi 2,8 juta peserta.

Kebijakan ini merupakan tindaklanjut atas keputusan pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Pada semester II dan berkaitan juga dengan PPKM Darurat, kami berharap akan bisa tersalurkan 10 triliun lagi untuk 2,8 juta peserta,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, 2 Juli 2021.

Adapun pertanyaan mengenai pembukaan Kartu Prakerja gelombang 18 ini, pihaknya sendiri sempat memberikan bocoran melalui tayangan di Youtube Channel resmi Kemenko Perekonomian pada 4 Juli 2021 yang lalu.

Baca Juga: Gelombang 13 Kartu Prakerja Resmi Dibuka hari ini, Berikut Syaratnya

Demikian, beberapa masyarakt sudah menunggu akan kehadiran kembali Kartu Prakerja tersebut.

Sebelumnya juga admin @prakerja.go.id mengutarakan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengomentari melalui akun resminya itu.

“Mohon ditunggu untuk pendaftaran gelombang berikutnya ya. Pasti akan kami infokan melalui media sosia Prakerja,” tulis admin @prakerja.go.id.

Sekalian menunggu kehadirannya alangkahbaiknya mengetahui dahulu bagaimana cara pendaftarannya dan persyaratan yang berlaku mengikuti program Prakerja gelombang 18.

Baca Juga: Siapkan Dana Rp20 Triliun, Kemenaker Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12

Berikut dilansir Kalbarterkini.com dari halaman website resmi prakerja.go.id. Cara daftar dan persyaratannya mengikuti program Kartu Prakerja gelombang 18 yang dibuka kembali oleh pemerintah.

Cara Daftar

  1. Buka www.prakerja.go.id pada browser smartphone atau komputer Anda.
  2. Menyiapkan Nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun.
  3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
  4. Klik ‘gabung’ pada gelombang yang sedang di buka.
  5. Terakhir, nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS.

Baca Juga: CORE Indonesia Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Hanya Sekitar 2,5% Hingga 3,5% Akibat PPKM

Syarat

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja..***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler