Dewan Pers mengecam tindakan intimidasi terhadap dua jurnalis CNNIndonesia dan 20Detik saat melakukan peliputan kasus penembakan Brigadir J di sekitaran kediaman Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. . Ketua Dewan Pengaduan Dewan Pers, Yadi Hendriana menuturkan, tindakan menghalangi kerja jurnalistik tersebut telah melanggar aturan UU. . Yadi mengaku, pihaknya telah membuka komunikasi dengan Mabes Polri pasca insiden tersebut. Menurutnya intimidasi itu bukan perintah langsung Polri.