Hingga kini, Lili menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.
Selain berkarya di KPK, Lili pernah tergabung LPSK sebagai Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode mulai dari 2008 – 2013, dan 2013 – 2018.
Selama berkarier sebagai penyidik KPK, Lili melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada 2020 silam sebagai transparansi.
Harta kekayaan Lili mencapai Rp 1,7 miliar dan dapat diakses melalui laman e-LHKPN KPK.
Dugaan kasus gratifikasi MotoGP yang kini dilayangkan kepada Lili bukan kasus pelanggaran etik yang pertama disandarkan kepadanya.
Ia juga pernah dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK menyalahgunakan jabatan dan berhubungan secara langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial pada 2021 silam.***