KALBAR TERKINI - Nama Putra Siregar sedang ramai menjadi buah bibir warga dunia maya.
Itu karena sang bos toko HP tersebut berseteru dengan istri Crazy Rich asal Malang Juragan 99 Sandy Purnamasari.
Kasus tersebut bermula ketika perseteruan penggunaan merek MS Glow dan MS Glow Men dengan PS Glow.
Baca Juga: Berbisnis Rumah Kontrakan,Simak Tips Berikut, Siap-Siap Jadi Juragan Kontrakan
Saat itu istri Juragan 99, Gilang Widya Pramana alias pemilik MS Glow melaporkan Putra Siregar atas penggunaan merek PS Glow.
Laporan dilayangkan pada Jumat, 13 Agustus 2021. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Kemudian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki laporan kasus crazy rich asal Malang itu.
Baca Juga: ASAM MANIS Perjalanan Hidup Doni Salmanan, dari Tukang Parkir, Crazy Rich Hingga Tahanan Polisi
Kasus dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada Rabu, 29 September 2021.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan fakta putusan komisi banding merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham pada Senin, 20 Desember 2021 yang berisi menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.
"Rabu, 16 Maret 2022 telah dilakukan gelar perkara dan kesimpulannya kasus tidak cukup bukti. Kemudian penyidikan dihentikan," kata Gatot dalam keterangan tertulis, Selasa 22 Maret 2022.