KALBAR TERKINI – Tidak jarang ketika kita lagi puasa Syawal namun suasana masih sedang silaturahmi dan berkunjung ke tempat keluarga dan teman.
Kadangpula saat kita lagi puasa ada yang mengajak kita untuk jalan-jalan, hingga berkunjung ke rumah orang lain dan disuguhi makanan.
Lantas apa yang harus kita lakukan? Apakah terus melanjutkan puasa Syawalnya atau batalkan saja?
Berbuka sebelum Maghrib atau berhenti puasa Syawal di tengah jalan karena ada alasan tertentu, misalnya karena sedang bertamu atau menghormati tamu, boleh-boleh saja.
Baca Juga: Ternyata ini hikmah Puasa Syawal, Beserta Hukum, Niat dan Keutamaannya
Rasulullah sendiri pernah menegur sahabatnya saat bertamu dan disuguhi makanan tapi ia menolak karena ia sedang berpuasa sunnah.
Nabi pun memintanya membatalkan dan mengqadhanya di lain hari (hadits riwayat ad-Daruquthni dan al-Baihaqi).
Sebagian para ulama akhirnya menjelaskan, ketika tuan rumah keberatan atas puasa sunnah tamunya, maka hukum membatalkan puasa sunnah adalah sunnah karena perintah Nabi saw dalam hadits tersebut untuk menyenangkan hati (idkhalus surur) tuan rumah.
Bahkan dalam kondisi seperti ini pahala membatalkan puasa lebih utama daripada pahala berpuasa Abu Bakar bin Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, III: 36).