KALBAR TERKINI - Kisah suami yang selingkuh dengan adik kandung sang istri viral di media sosial. Kisah ini diunggah di akun Tiktok @rdeafirly baru-baru ini.
“Ternyata bukan di sinetron doang adik pacaran sama suami kakak kandung sendiri,” tulis pemilik akun tersebut.
Video itu cukup membuat heboh di jagad Maya, lantaran Sang suami selingkuh dengan adik sang istri yang ternyata bukan hanya terjadi di sinetron saja.
Melalui media sosial TikTok pribadinya, sang istri mengatakan bahwa dirinya pernah menyaksikan langsung ketika sang suami selingkuh dengan adiknya.
Setelah video itu diunggahnya, sejumlah warganet mengomentari sang adik istri yang disebut sebagai pelakor.
Ia pun sempati memergoki suaminya yang sedang berduaan dengan adik kandungnya di sebuah kos.
“Dan ternyata aku mergokin adik kandung lagi sama suamiku lagi duduk di kos adikku sambil duduk deketan dan posisi tangan suamiku di kepala adikku,” katanya.
Tak hanya itu saja, suaminya dan adik kandungnya pun sempat menggunggah kemesraannya di media sosial.
“Dan sampe pada akhirnya mereka statusan di Facebook mereka” tambahnya.
Terlihat mereka menggunggah hubungan selingkuh tersebut di media sosial tanya harus sembunyi-sembunyi dari sang istri.
“Dan sekarang mereka udah berani ngumbar hubungan mereka di media sosial mana pun, apa cuman aku yang dikasih ujian seberat ini,” tandasnya.
Menanggapi kisah suami yang selingkuh dengan adik ipar ini, sebuah channel konsultasi syariah menjawab hal tersebut dari kajian islami.
Pada channel tersebut menyatakan bahwa haram hukumnya menikahi adik dari istri, karena seorang laki-laki tidak diperbolehkan menikadi dua orang wanita kakak beradik.
Allah menyebutkan beberapa orang yang tidak boleh dinikahi dalam Surah Annisa ayat 23. Salah satunya Allah menyatakan, “(Kalian tidak boleh) menggabungkan dua perempuan bersaudara.. (Q.S An-Nisa 23).
Maksudnya adalah tidak boleh menikahi dua perempuan bersaudara kandung maupun sepersusuan.
Saudara ipar bukanlah mahram, karena itu saudara ipar tidak boleh berdua-duan dalam satu tempat dengan suami kakaknya atau istri kakaknya.***