Benarkah Uban Tidak Boleh Dicabut? Berikut Penjelasan secara Medis dan Pandangan Agama

23 Maret 2024, 14:24 WIB
Ilustrasi uban/Pixabay.com /

KALBAR TERKINI - Uban adalah rambut yang berubah warna menjadi abu-abu kemudian putih.

Seperti yang diketahui, rambut asli orang Indonesia pada umumnya memiliki warna hitam atau gelap karena memiliki kandungan kadar melanin yang lebih tinggi.

Saat rambut berubah menjadi putih dan menjadi uban, terjadi proses perubahan kadar melanin.

Pada uban yang berwarna putih melanin tidak lagi diproduksi, sehingga rambut baru tumbuh tanpa mendapatkan pewarnaan dari melanin.

Baca Juga: Penyebab Rematik Di Usia Muda Salah Satunya Kadar Kalsium Rendah

Uban biasanya muncul saat usia mencapai 40 tahun keatas, namun belakangan ini, uban sudah sering muncul disaat umur masih muda,

Salah satu penyebabnya adalah faktor genetik. Karena dianggap menggangu penampilan, uban kerap dicabut. 

Namun, ada penyataan yang mengatakan bahwa, uban tidak boleh dicabut, benarkah itu?

Selain menurunkan kepercayaan diri, tumbuh uban juga membuat kepala sering terasa gatal. Sehingga keinginan untuk mencabutnya terasa begitu kuat.

Dalam Islam uban dipahami sebagai cahaya di hari kiamat, makanya hukum mencabut uban tergolong makruh.

Baca Juga: Jangan Abaikan Simak Penyebab Stres dan Depresi pada Anak Remaja

Makruh yakni suatu perkara yang jika dilakukan tidak akan mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.

Uban akan menjadi sumber cahaya yang menerangi orang mukmin dan menaikkan derajatnya di hari kiamat kelak.

Hal ini tertuang dalam hadis Al Baihaqi berikut:

الشيب نور المؤمن لا يشيب رجل شيبة في الإسلام إلا كانت له بكل شيبة حسنة و رفع بها درجة

Artinya: Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban -walaupun sehelai- dalam Islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman).

Ini juga dijelaskan dalam hadis Abu Daud, yakni:

لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang memiliki sehelai uban, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti (HR. Abu Daud).

Tak hanya itu, keberadaan rambut putih atau abu ini merupakan pengingat ajal untuk manusia.

Pasalnya, manusia sering lupa bahwa kehidupan yang mereka jalani saat ini hanya sementara.

Ini menyebabkan mereka lupa untuk beribadah dengan giat dan hanyut dalam kehidupan duniawi.

Adanya uban sebagai pengingat tentu akan mendorong mereka untuk lebih serius dalam beribadah.

Begitu pula yang tertuang pada hadis Ibnu Hibban juga menjelaskan hal yang sama dan menuturkan bahwa sehelai uban akan menjadi satu kebaikan dan menghapus satu kesalahanmu nantinya.

Ibnu Hibban mengatakan:

ذِكْرُ كَتْبَةِ اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا الْحَسَنَاتِ، وَحَطِّ السَّيِّئَاتِ، وَرَفْعَ الدَّرَجَاتِ لِلْمُسْلِمِ بِالشَّيْبِ فِي الدُّنْيَا

“Hadis yang menceritakan bahwa Allah akan mencatat kebaikan, menghapuskan kesalahan dan akan meninggikan derajat seorang muslim karena uban ketika di dunia.” (Shahih Ibnu Hibban, 7:253).

Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang memiliki sehelai uban, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud 4204. Hadis ini dishahihkan al-Albani dalam Shahih Targhib wa Tarhib, 2091).

Berdasarkan ketiga hadis tersebut, bisa dipahami bahwa mencabut uban akan berakibat pada hilangnya cahaya yang menerangimu di hari kiamat.

Bukan hanya itu, secara medis mencabut uban juga berbahaya untuk fotikel rambut.

Bekas cabutannya bisa menyebabkan kerusakan yang pada akhirnya mengganggu pertumbuhan rambutmu.

Oleh sebab itu, kegiatan ini sebaiknya tidak dilakukan oleh orang mukmin.

Uban adalah bagian dari sunnatullah. Disebutkan dalam Al-Qur’an, “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.(QS. Ar-Rum[30]: 54)

Jika ingin mengurangi pertumbuhannya, sebaiknya lakukan langkah alami seperti mengkonsumsi makanan pencegah uban.

Untuk mengatasi uban sesuai syariat yang dianjurkan agama Islam dapat dengan menyemir rambut uban.

Dengan menyemir area rambut yang beruban dengan warna yang berbeda dari warna dasar rambut.

Untuk orang Indonesia, jangan gunakan warna hitam untuk menyemirnya.

Hal ini karena penggunaan warna hitam akan menciptakan kesan seolah uban adalah bagian rambut yang normal.

Sebaiknya pilih warna lain seperti cokelat, merah, abu gelap, dan lainnya sebagai cat rambut. Daripada mencabutnya, kamu bisa menghilangkan uban dengan menyamarkan warnanya.

Maka boleh mengubah uban dengan warna selain warna hitam, seperti yang disabdakan oleh Nabi Saw. “Sesungguhnya sebaik – baik sesuatu yang boleh mengubah rambut uban ini adalh daun pacar dan katam.” (HR. Abu Dawud)

Atau, atasi pertumbuhannya dengan menggunakan serum dan vitamin rambut.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: KonsultasiSyariah.com

Tags

Terkini

Terpopuler