"Kalau nanti masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, mungkin bisa masyarakat melakukan semacam upaya-upaya berikutnya dan masih ada saya kira banding bahkan juga mungkin kasasi," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas dari kasus Kanjuruhan.
Hakim menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan.
Hakim juga memerintahkan agar Bambang dan Wahyu lekas dibebaskan dari tahanan.
Hasil vonis tersebut mendatangkan protes tidak hanya dari pihak keluarga korban, tetapi juga dari beberapa LSM, Komnas HAM dan Amnesty Internasional.***