Vonis Bebas Polisi di Tragedi Kanjuruhan, Amnesty Internasional Desak Pemerintah. Ma'ruf:Tak Boleh Intervensi

- 18 Maret 2023, 22:38 WIB

"Kalau nanti masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, mungkin bisa masyarakat melakukan semacam upaya-upaya berikutnya dan masih ada saya kira banding bahkan juga mungkin kasasi," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas dari kasus Kanjuruhan.

Baca Juga: KAPAN Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 2023? Berikut Jadwalnya serta Tanggal Awal Puasa Versi Muhammadiyah

Hakim menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan. 

Hakim juga memerintahkan agar Bambang dan Wahyu lekas dibebaskan dari tahanan.

Hasil vonis tersebut mendatangkan protes tidak hanya dari pihak keluarga korban, tetapi juga dari beberapa LSM, Komnas HAM dan Amnesty Internasional.***

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x