Saat ini TNI AU sudah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Prada Muhammad Indra Wijaya.
Keempat tersangka tersebut antara lain, Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG.
"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma, Indan Gilang Buldansyah.
Indan mengatakan keempat pelaku tersebut telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," ungkapnya.***