Kronologi Kasus Dea OnlyFans Hingga Dijatuhi Vonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp300 Juta

- 18 November 2022, 21:00 WIB
Dea OnlyFans dijatuhi vonis 10 bulan dan denda Rp300 juta
Dea OnlyFans dijatuhi vonis 10 bulan dan denda Rp300 juta /

KALBAR TERKINI - Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans divonis 10 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana terkait kasus pornografi.

Selain pidana penjara, Dea divonis membayar denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.

Berikut kronologi perjalanan kasus Dea OnlyFans hingga dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta:

Dea OnlyFans ditangkap polisi karena kasus pornografi sekitar Maret 2022.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi tidak menahan Dea OnlyFans dan mengenakan wajib lapor kepadanya.

Polisi tak menahan Dea dengan pertimbangan yang bersangkutan bersikap kooperatif.

Dea juga sempat mengaku hamil dan merahasiakan identitas ayah dari anak yang dikandungnya itu.

Polda Metro Jaya menegaskan kehamilan Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans tidak akan berpengaruh pada proses hukum yang tengah berjalan.

Baca Juga: Apokaliptik, Sekte yang Disebut Sebabkan Kematian Satu Keluarga di Kalideres dan Tewaskan 900 Orang di Guyana

Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sejumlah saksi diperiksa polisi saat itu, satu di antaranya komika Marshel Widianto.

Marshel diperiksa setelah diketahui membeli 1 Google Drive berisi 76 video dan sejumlah foto tanpa busana.

Marshel Widianto berstatus sebagai saksi karena mengklaim membeli 76 konten video Dea Onlyfans untuk konsumsi pribadi.

Ia membeli secara langsung dari Dea konten pornografi tersebut.

Marshel mengaku tak menyebarkan lagi konten tersebut ke pihak lain.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x