Mantan Calegnya Hina Kalimantan Sebagai Rumah Monyet, Ini Sikap Resmi PKS Soal Pemindahan IKN dari Jakarta

- 23 Januari 2022, 20:18 WIB
PKS Tolak Ibu Kota Negara Baru dan Sebut Jakarta Masih Layak
PKS Tolak Ibu Kota Negara Baru dan Sebut Jakarta Masih Layak /Instagram @nyoman_nuarta/

Baca Juga: 4 Rekomendasi Wisata Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, Jangan Lupa Berkunjung di Wisata Sejarahnya

Selain PKS, kritik juga dilayangkan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), yang menilai pembahasan RUU IKN terkesan tergesa-gesa dan mengabaikan partisipasi publik. Pengesahan RUU IKN karena itu dianggap hanya untuk memuaskan keinginan pemerintah.

"Terlihat jelas sesungguhnya motivasi perpindahan ibu kota ini bukan untuk sebuah solusi atas persoalan yang terjadi, tetapi lebih pada memenuhi ambisi pemerintah dan DPR terhadap ibukota negara baru," ujar peneliti Formappi Lucius Karus saat dihubungi, Jumat 13 Januari 2022 lalu.

Dibahas 16 Jam

Rapat Kerja (Raker) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) oleh DPR RI dan pemerintah telah menyepakati RUU soal pemindahan Ibu Kota negara ke Kalimantan Timur itu akan dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa 18 Januari 2022.

Baca Juga: 5 REKOMENDASI Destinasi Wisata Kalimantan Barat, Selain Tempat yang Indah, Kulinernya Juga Mak Nyos

Rapat pengambilan keputusan itu dilakukan di tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 dini hari, setelah melalui 16 jam proses pembahasan.

Selain sembilan fraksi DPR, rapat turut dihadiri wakil DPD, dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri PPN/Kepala Bapennas Suharso Monoarfo.

"Saya ingin meminta persetujuan kepada kita semua apakah RUU ini...dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2? Apakah bisa kita setujui?" Ujar Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurni yang langsung dijawab setuju oleh mayoritas peserta rapat.

Berikut fakta-fakta proses pembahasan RUU IKN oleh DPR, pemerintah, dan DPD yang menyepakati RUU tersebut akan disahkan di Paripurna pada Selasa (18/1) hari ini.

Sepakati Nama Nusantara

DPR telah menyetujui usulan pemerintah lewat nama Nusantara sebagai nama Ibu Kota Baru pengganti DKI Jakarta di Kalimantan Timur.

Menteri PPN/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan, Presiden Jokowi telah memilih Nusantara menjadi nama ibu kota baru yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut.

Menurutnya, Jokowi lebih memilih Nusantara dari sekitar 80 nama yang diajukan pihaknya.

Adapun, nama-nama yang sempat dijukan antara lain Negara Jaya, Nusantara Jaya, Nusa Karya, Warna Pura, Cakrawala Pura, hingga Kertanegara.

Dibahas 16 Jam

Sehari usai kunjungan ke kawasan BSD dan Alam Sutera, Tangerang, Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR kembali menggelar rapat pada Senin (17/1) atau sehari jelang rencana Paripurna DPR yang akan mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR.

Rapat Timsus RUU IKN dimulai sejak pukul 11.00 WIB pada Senin (17/1). Rapat sempat diskors sekitar pukul 17.00 WIB, dan kembali dibuka pada 19.00 WIB.

Menjelang pukul 23.00 WIB, rapat di tingkat Pansus itu telah menyepakati sejumlah pasal krusial dalam RUU. Walhasil, Tim Pansus menyepakati pembahasan dilanjutkan ke tingkat Panja agar bisa dibawa ke Paripurna.

Di tingkat Panja, rapat semula diagendakan rampung pukul 1.30 WIB. Namun, rapat dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi, DPD, dan pemerintah itu molor dan baru selesai hingga pengesahan lebih dari 3.00 WIB.

Selama 16 jam, rapat menyepakati sejumlah hal terkait RUU IKN, mulai dari nama ibu kota Nusantara, bentuk atau sistem pemerintahan, sistem pendanaan, hingga sumber pembiayaan.***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai Sumber PKS.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x