Mengaku Sudah Lakukan Yang Terbaik, Edhy Prabowo: Saya Siap Dihukum Mati Kalau Memang Salah

- 23 Februari 2021, 08:03 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 3 Februari 2021. Edhy Prabowo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.*
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 3 Februari 2021. Edhy Prabowo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.* /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

"Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," kata Edhy.

Kemudian selain itu, Edhy pun lantas mencontohkan soal kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal.

Baca Juga: Disebut Mirip Dengan Pelaku Sebelumnya, Jarot Minta Polisi Usut Kasus Akun Palsu

“Anda lihat izin kapal yang saya keluarkan ada 4 ribu izin dalam waktu 1 tahun saya menjabat. Bandingkan yang sebelum yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya 1 jam, banyak izin-izin lain,” ujar Edhy.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka diantaranya penerima suap, yakni Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF).

Kemudian, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy.

Adapula pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy. Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Terpukul Atas Kematian Tokoh Intelektual, Anas: Selamat Jalan Kang Jalal

PT DPPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain Benih Bening Lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.

Sebagaimana Suharjito didakwa karena memberikan suap kepada Edhy senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,44 miliar, dan Rp706.055.440.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x