Angin Segar untuk Guru yang Belum Sertifikasi, Berikut Syarat dan Cara Dapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan

- 12 November 2022, 21:38 WIB
Guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan setiap bulannya
Guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan setiap bulannya /

KALBAR TERKINI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan tunjangan tambahan penghasilan atau Tamsil bagi para guru yang belum mendapatkan sertifikasi.

Untuk dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan ini, tentu saja guru non sertifikasi perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Sesuai dalam pasal 11 Permendikbudritek Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan bahwa tambahan penghasilan guru ASN daerah belum sertifikasi adalah sebesar Rp250.000 setiap bulannya.

Lalu apa saja syarat untuk guru non sertifikasi mendapatkan tambahan penghasilan?

Berikut syarat guru ASN daerah agar dapat menerima tambahan penghasilan:

1. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

3. Belum memiliki sertifikat pendidik

4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4

5. Memiliki NUPTK

6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan

Baca Juga: Beberapa Perguruan Tinggi Kedinasan yang Bisa Dijadikan Rekomendasi. Otomatis PNS Setelah Lulus

7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangann

8. Terdaftar aktif pada Dapodik.

Khusus poin nomor 7 yaitu memenuhi beban kerja akan dikecualikan bagi guru ASN daerah dengan kriteria berikut:

- Guru ASN daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau 3 bulan dan mendapat izin/persetujuan dari PPK

- Guru ASN daerah yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari PPK

- Guru ASN daerah yang bertugas di daerah khusus.

Jika guru ASN daerah memenuhi syarat di atas, maka akan menerima tambahan penghasilan dari Kemdikbud yang disalurkan melalui rekening bank penerima. 

Terkait besaran tunjangan ini, terdapat perbedaan nominal dengan tunjangan yang diterima oleh guru yang telah sertifikasi.

Sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan untuk Guru ASN Daerah.***

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x