1. Usia maksimal 35 tahun untuk umum, 37 tahun untuk PNS, dan 42 tahun untuk PNS dengan jabatan fungsional seperti peneliti, perekayasa, dan pendidik.
2. IPK minimal 3,00 pada skala 4
3. Kemampuan bahasa
a. sertifikat Toefl iBT 85/ IELTS 6,0
b. Jika syarat kemampuan pada poin a belum terpenuhi, pendaftar tetap dapat mengikuti seluruh rangkaian proses seleksi LPDP
c. Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa LPDP harus menyampaikan kembali syarat kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 85 atau IELTS 6,0 kepada LPDP sebelum menandatangani Surat Pernyataan (SP) dan Pengajuan Letter of Guarantee (LoG)
d. Jika poin c tidak terpenuhi, maka komponen pendanaan beasiswa oleh LPDP tidak dapat dilaksanakan
Pendaftaran beasiswa LPDP dan Kemenkomarves dapat dilakukan melalui KLIK DI SINI. ***