KALBAR TERKINI - Judi online menjadi salah satu perbincangan dalam topik pendaftaran PSE.
Pasalnya, ada beberapa aplikasi yang diduga judi online berada dalam daftar PSE.
Selain itu, sejumlah platform judi online yang tidak masuk ke dalam daftar PSE pun tampak masih dapat diakses.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah pihaknya meloloskan platform semacam ini.
Baca Juga: Kominfo Vs Pasal 303 Ayat 3 KUHP, Benarkah 10 Permainan yang Terdaftar di PSE Bukan Judi Online?
"Tidak mungkin diloloskan, kalau ada yang seperti begitu pasti diblokir. Tidak ada ruang untuk judi online di Indonesia," jelasnya.
Menurutnya, ia tidak bisa menghentikan masyarakat untuk membuat platform judi online, tapi pihaknya akan membersihkan yang sudah ada.
Sejumlah situs yang diduga merupakan situs judi online muncul di halaman Penyelengara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan masuk dalam kategori PSE Domestik.
Situs tersebut tercatat telah melakukan pendaftaran sejak 21 Juli hingga 27 Juli 2022.