Apple Pay Dominasi Pembayaran di UE, Apple Terancam UU Monopoli

- 8 Mei 2022, 14:47 WIB
Ilustrasi Apple
Ilustrasi Apple /Husni habib/Pixabay

BRUSSELS, KALBAR TERKINI – Apple dianggap melakukan monopoli di 27 negara blok Uni Eropa (UE).

Bahkan Badan Eksekutif (BE) UE menuduh Apple membangun ekosistem tertutup di sekitar perangkat dan sistem operasinya, iOS.

Selain itu, Apple dianggap mengontrol gerbang ke ekosistem ini, menetapkan aturan main bagi siapa saja yang ingin menjangkau konsumen menggunakan perangkatnya.

Baca Juga: Ada Fitur Baru di Apple Watch 8, Penasaran?

Dilansir Kalbar-Terkini.com dari The Associated Press, Senin, 2 Mei 2022, BE UE meningkatkan kasus antimonopolinya terhadap Apple pada Senin.

Mereka menuduh Apple menyalahgunakan posisi dominannya dengan membatasi akses ke teknologi yang memungkinkan pembayaran tanpa kontak.

BE UE menyelidiki Apple sejak 2020. Pandangan awal komisi adalah bahwa Apple membatasi persaingan dengan mencegah pengembang aplikasi dompet seluler mengakses perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan pada perangkat Apple.

Baca Juga: SEVENTEEN dan Apple Kolaborasi, Carat: Misteri Terpecahkan

Dompet seluler mengandalkan komunikasi jarak dekat, atau NFC, yang menggunakan chip di perangkat seluler untuk berkomunikasi secara nirkabel dengan terminal pembayaran pedagang.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: The Associated Press


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x