Mengenal Lebih Dekat UU Kesehatan yang Miliki Dampak Postif dan Negatifnya

- 22 Juli 2023, 22:49 WIB
- Pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, saat UU tersebut resmi ditandatngani.
- Pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, saat UU tersebut resmi ditandatngani. /

proses pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang diwarnai banyak protes terutama dari lima organisasi profesi (OP) kesehatan di Indonesia dengan menyorotinya menjadi masalah di dalam draf RUU Kesehatan yang kemudian disahkan jadi undang-undang.

Beberapa di antaranya mandatory spending yang dihapus dalam UU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.

Namun dibalik hal tersebut, UU Kesehatan miliki dampak baik dan buruknya, antara lain:

Dampak yang dinilai baik

1. Obat dan alkes berpotensi menjadi lebih murah

Beleid yang mengatur kemandirian sediaan farmasi dan alkes di Indonesia sehingga sediaan yang dibutuhkan pelayanan kesehatan dalam segala kondisi dapat terpenuhi.

2. Klaim mempermudah akses kesehatan masyarakat melalui pemenuhan jumlah dokter

UU Kesehatan diklaim bakal memperkuat pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin, pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, serta layanan unggulan nasional berstandar internasional.

Baca Juga: Mau Menjadi Agen Minyak Goreng, Kenapa Tidak Buka Usaha Saja,Simak Tipsnya Untung Menjanjikan

Mencontohkan pada poin SDM, Kemenkes menyebut selama ini Indonesia kekurangan jumlah dokter yang membuat pelayanan di fasilitas kesehatan kurang maksimal.

Dampaknya adalah masih banyak masyarakat yang harus dirujuk ke luar provinsi untuk mendapatkan penanganan kesehatan.

Beberapa kasus membuat pasien tersebut tak tertolong saat masa tunggu atau saat dalam perjalanan dirujuk.

3. Akses sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi

Kemenkes sebelumnya juga mengklaim UU Kesehatan bakal mengintegrasikan berbagai sistem informasi kesehatan ke sistem informasi kesehatan nasional yang akan memudahkan setiap orang untuk mengakses data kesehatan yang dimilikinya tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu.

Halaman:

Editor: Bowo SBS

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x