Ia menambahkan, asal transaksi mencurigakan tersebut terbagi dalam tiga kelompok, satu di antaranya transaksi keuangan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 35 triliun.
Ada pula transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp 53 triliun.
Kemudian, ada transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya sebesar Rp 261 trilun.
"Sehingga jumlahnya sebesar Rp 349 triliun, fix," ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan TPPU tidak sama dengan korupsi.
Laporan PPATK terkait Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu adalah TPPU.
Mahfud menyayangkan banyaknya orang yang berteriak-teriak kalau Sri Mulyani melakukan korupsi.
Padahal menurutnya, orang yang berteriak itu tidak paham bedanya antara TPPU dan korupsi.***