Bocoran dari Menhub, Presiden Jokowi Majukan Cuti Lebaran Mulai 19 April 2023, Imbau THR Diberikan Lebih Awal

- 24 Maret 2023, 22:01 WIB

"Karena sudah diputuskan dalam ratas ini, secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami usulkan usulan kepada Pak Presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian," tambahnya.

Pemerintah juga mengimbau pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) pekerja sebelum 19 April 2023.

Menurut Budi, pemberian THR lebih awal tersebut perlu dilakukan agar para pekerja juga bisa mudik lebih awal, sehingga bisa mengurai kemacetan.

Baca Juga: Polemik Larangan Bukber, Jokowi: Transisi Pandemi ke Endemi, Harus Hati-hati Vs Kemenkes: PPKM Sudah Dicabut

"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal, sehingga tanggal 18 (April) dipastikan mereka (pekerja) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan sejak 18 (April) awal," ujarnya.

THR sendiri diberikan negara kepada PNS maupun pengusaha kepada pekerjanya sebesar satu bulan gaji.

Bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya.

Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.***

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x