Kronologi Dilaporkannya Rektor UMSU oleh Dosennya, Dugaan Penggelapan dan Beri Gaji di Bawah UMR

- 16 Maret 2023, 01:32 WIB

"Maka kebijakan Rektor UMSU untuk mendaftarkan setiap dosen di UMSU ke BPJS Ketenagakerjaan tersebut dibuat dengan melakukan laporan mark up di atas gaji yang sebenarnya diterima oleh setiap dosen yang mengajar dan bekerja di UMSU," jelas Kuasa hukum Gunawan, Syahril.

Menurut Syahril, Gunawan sudah bekerja sejak tahun 2005 dan gaji pokok tercatat hanya Rp 1.706.470 terhitung sejak tahun 2017.

Baca Juga: Berikut link dan Cara Cairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Via Online Juga Lho!

Kliennya yang merupakan dosen tetap di UMSU mendapatkan gaji dari UMSU yang jauh di bawah besaran UMR (upah minimum regional) Kota Medan Tahun 2023, sebesar Rp3.370.645.

Syahril menambahkan, kliennya sudah mengajar di Fakultas Agama UMSU sejak Tahun 2005. 

Selama ini gaji yang diperoleh Kliennya memang di bawah UMR.

Baca Juga: Inggris Menambah Deretan Negara yang Blokir TikTok, Benarkah Aplikasi Ini disusupi Intelejen China?

"Sebenarnya semua dosen di UMSU juga mengalami ini, tapi tidak ada yang berani melapor," tambahnya.

Rektor UMSU diduga melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam Jabatan.

"Rektor tersebut juga diadukan melanggar UU No.13  tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1," ujar Syahril.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x