Untuk memperoleh Surat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 ini dapat pula melalui website resmi KPU tempat domisili atau datang langsung ke KPU setempat.
Berikut syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:
Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
Surat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).