SUDAH DIBUKA, Berikut Link Surat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Lengkap dengan Persyaratan dan Jumlah Gaji

- 27 Januari 2023, 11:40 WIB
Ilustrasi - pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka hari ini, Kamis 26 Januari 2023, segini gaji dan pahami tugas serta kewajibannya.
Ilustrasi - pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka hari ini, Kamis 26 Januari 2023, segini gaji dan pahami tugas serta kewajibannya. /Tangkap layar Instagram.com/@kpu_jatim

5. Kemudian melaksanakan dan menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Baca Juga: PANTARLIH Pemilu Dibuka Hari Ini, Kamis, 26 Januari 2023, Berikut Link Surat Pendaftaran dan Persyaratannya

Kewajiban Partarlih Sebagai Berikut:

1. Berkoordinasi untuk membantu PPS menyusun daftar pemilih yang sudah melalui proses pemutakhiran.

2. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pencocokan dan penelitian pemilih kepada masing-masing PPS 

3. Kewajiban Pantarlih adalah bertanggung jawab kepada masing-masing PPS.

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dimulai 3 Februari - 12 Maret 2023 mendatang dengan besaran gaji, sekitar Rp 1 juta perbulan.

Untuk mendaftar menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 harus mengisi Surat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024.

Berikut link surat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 yang dilansir dari KPU Tanjung Jabung Barat.

KLIK DI SINI

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x