Polemik Perppu Ciptaker. Mulai dari Aturan Cuti, Upah Hingga PHK

- 5 Januari 2023, 23:31 WIB
Ilustrasi peringatan Hari Buruh atau May Day. Polemik Perppu Ciptaker yang dinilai lebih banyak poin-poin yang merugikan buruh.
Ilustrasi peringatan Hari Buruh atau May Day. Polemik Perppu Ciptaker yang dinilai lebih banyak poin-poin yang merugikan buruh. /

3. Aturan PHK

Aturan PHK dalam Perppu Cipta Kerja juga berpotensi merugikan buruh.

Aturan tersebut memberikan kemudahan kepada perusahaan melakukan PHK.

Perppu Ciptaker mengatur larangan bagi pengusaha memecat atau memutus hubungan kerjanya (PHK) karyawan karena 10 alasan yang tercantum dalam Pasal 153 ayat (1) Perppu Cipta Kerja, berikut rinciannya:

1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

Baca Juga: Daftar Harga iPhone 14 Hingga iPhone 11 Bulan Januari 2023, Harga Bervariasi Tergantung Spek, Ada yang 32 Juta

4. Menikah;

5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

6. Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;

7. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x