3. Aturan PHK
Aturan PHK dalam Perppu Cipta Kerja juga berpotensi merugikan buruh.
Aturan tersebut memberikan kemudahan kepada perusahaan melakukan PHK.
Perppu Ciptaker mengatur larangan bagi pengusaha memecat atau memutus hubungan kerjanya (PHK) karyawan karena 10 alasan yang tercantum dalam Pasal 153 ayat (1) Perppu Cipta Kerja, berikut rinciannya:
1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
4. Menikah;
5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
6. Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;
7. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;