Hal ini mengingat, baik Mobile Legends maupun PUBG Mobile, belum masuk pada Daftar PSE domestik maupun asing.
Seperti yang pernah disampaikan oleh Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, bila PSE tidak melakukan pendaftaran maka akan diblokir.
“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai batas akhir sampai 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar itu menjadi PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Apabila kategori ilegal, bisa dilakukan pemblokiran,” ujar Semuel.
Sementara itu, nama-nama besar lainnya yang berkecimpung di industri game, seperti Genshin Impact, League of Legends: Wild Rift, Apex Legends Mobile, Roblox, Among Us atau Lokapala juga diketahui belum mendaftarkan diri.
Hingga saat ini, sudah ada 4.739 PSE yang terdaftar di Kemkominfo.***