Update, Tarif Listrik Naik Lagi. Berikut Daftar Kenaikan Tarif Listrik yang Mulai Berlaku 1 Juli 2022

- 1 Juli 2022, 07:48 WIB
Kenaikan listrik per 1 Juli 2022, pelanggan dapat mengajukan penurunan daya
Kenaikan listrik per 1 Juli 2022, pelanggan dapat mengajukan penurunan daya / Luca Nardone/Pexels

KALBAR TERKINI - Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan tarif dasar listrik (TDL) bagi 5 golongan pelanggan resmi naik mulai 1 Juli 2022.

Kenaikan tarif listrik itu pun menyasar pelanggan rumah tangga dan kantor pemerintahan.

Kenaikan tarif ini juga hanya berlaku bagi 2,09 pelanggan dari golongan rumah tangga mampu.

Angka itu setara dengan 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Baca Juga: Tarif Listrik 3.500 VA Naik Menjadi Rp 1.699: Masyarakat Mampu Tak Mendapat Subsidi Listrik

Berikut lima golongan pelanggan yang terkena kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022:

1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA.

Tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kementrian ESDM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x