KALBAR TERKINI - Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan tarif dasar listrik (TDL) bagi 5 golongan pelanggan resmi naik mulai 1 Juli 2022.
Kenaikan tarif listrik itu pun menyasar pelanggan rumah tangga dan kantor pemerintahan.
Kenaikan tarif ini juga hanya berlaku bagi 2,09 pelanggan dari golongan rumah tangga mampu.
Angka itu setara dengan 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
Baca Juga: Tarif Listrik 3.500 VA Naik Menjadi Rp 1.699: Masyarakat Mampu Tak Mendapat Subsidi Listrik
Berikut lima golongan pelanggan yang terkena kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022:
1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA.
Tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.
2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas.