Lalu berapakah biaya haji 2022:
Biaya haji 2022 telah ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022.
Dalam keppres tersebut, diatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji regular:
Embarkasi Aceh: Rp 35.660.857
Embarkasi Medan: Rp 36.393.073
Embarkasi Batam Rp 39.686.009
Embarkasi Padang: Rp 37.411.480
Embarkasi Palembang: Rp 39.806.009