KALBAR TERKINI - Cek BI Checking kini bisa dilakukan dengan mudah secara online hanya melalui HP.
BI Checking sendiri merupakan layanan pusat informasi yang dikelola Bank Indonesia yang berisi riwayat kredit atau pinjaman dari debitur
Cara cek BI Checking online lewat SLIK OJK
1. Mempersiapkan dokumen penting
Sebelum mengakses laman SLIK OJK untuk cek BI Checking online, pastikan dulu telah mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:
Baca Juga: Beasiswa Untuk Siswa SMA - SMK dari YBMBRI Buka Hingga 10 April, Berikut Cara dan Link Pendaftaran
Dokumen bagi debitur perorangan
• Foto/scan KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
• Foto/scan paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
• Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan juga foto/scan asli Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Ahli Waris.
Baca Juga: Bank BRI Optimalkan KUR Kepada Sektor UMKM, Sektor produktif di BRI telah menembus 59% pada tahun 2022.
Dokumen bagi debitur badan usaha
• Foto/scan identitas asli dari pengurus, yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
• Foto/scan NPWP badan usaha
• Foto/scan akta pendirian badan usaha
• Foto/scan dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
2. Mengisi formulir permohonan IDEB
Setelah dokumen tersebut telah lengkap, kunjungi laman:
https://konsumen.ojk.go.
Debitur bakal diminta untuk mengisi beberapa informasi data diri, seperti jenis informasi debitur (perseorangan atau badan usaha), profil debitur, NIK, alamat, dan sebagainya.
Kemudian, debitur juga diminta untuk memilih jadwal antrean untuk dapat memperoleh layanan IDEB dalam SLIK.
Antrean permohonan IDEB secara online hanya diselenggarakan pada hari Senin hingga Jumat, dengan pilihan jadwal pada pukul :
08:00 – 09:00 WIB
09:00 – 10:00 WIB
10:00 – 11:00 WIB
11:00 – 12:00 WIB
13:00 – 14:00 WIB