UPDATE KECELAKAAN BALIKPAPAN: Jasa Raharja Pastikan Pembayaran Santunan Korban, Rp 20 hingga Rp 50 Juta

- 21 Januari 2022, 21:35 WIB
Ini Detail Video Detik-detik Terjadi Kecelakan Maut yang Tewaskan 4 Orang dan 21 Orang Dirawat di Balikpapan
Ini Detail Video Detik-detik Terjadi Kecelakan Maut yang Tewaskan 4 Orang dan 21 Orang Dirawat di Balikpapan /Antarafoto/Tangkapan layar

KALBAR TERKINI -UPDATE KECELAKAAN BALIKPAPAN: Jasa Raharja Pastikan Pembayaran Santunan Seluruh Korban, Besarannya Rp 20 juta hingga Rp 50 Juta, Disesuaikan Kondisi Luka.

Pemerintah melalui Jasa Raharja memastikan akan memberikan jaminan kepada seluruh korban kecelakaan di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Jaminan tersebut diperuntukkan bagi seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun mengalami luka ringan.

Baca Juga: UPDATE Kecelakaan Balikpapan, Rilis Resmi Mabes Polri: Meninggal Dunia 4 Orang, Satu Kritis dan 17 Luka Ringan

“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 21 Januari 2022 dilansir Kalbarterkini.com dari Antara.

Data dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim mengungkapkan terdapat lima orang warga meninggal dunia, empat orang mengalami luka berat, dan beberapa di antaranya mengalami luka ringan akibat kecelakaan yang diduga diakibatkan oleh rem blong truk kontainer sehingga menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor.

Pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi rumah sakit rujukan untuk melakukan pendataan kepada seluruh warga.

Baca Juga: UPDATE KECELAKAAN BALIKPAPAN, Mabes Polri Turunkan Tim Investigasi hingga Ungkapan Duka Warganet

“Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,” tutur Rivan.

Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut memperoleh jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.

Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Balikpapan: Supir Truk Jadi Perbincangan Panas di Twitter, Bermula Kesalahan Banting Setir

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan, baik di darat, laut, maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan iuran wajib penumpang angkutan umum.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah