Bripda Randy Bagus Hari Sasongko Dua Kali Ajak Novia Widyasari Rahayu Lakukan Aborsi

- 5 Desember 2021, 11:09 WIB
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dua kali ajak Novia Widyasari Rahayu lakukan aborsi, rilis Divisi Humas Polri lewat unggahan Twitter.
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dua kali ajak Novia Widyasari Rahayu lakukan aborsi, rilis Divisi Humas Polri lewat unggahan Twitter. /Twitter/

KALBAR TERKINI – Pihak Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan rilis terkait pemeriksaan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, yang berhubungan dengan Tindakan bunuh diri Novia Widyasari Rahayu.

Rilis tersebut berisi keterangan yang diunggah di akun Twitter Divisi Humas Polri, Minggu, 5 Desember 2021.

Keterangan berdasarkan pernyataan Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo, saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12).

“"Malam hari ini ini kita bisa mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RB. Yang bersangkutan profesinya adalah seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten."

“Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta jika RB dan NWR sudah melakukan aborsi janin hasil hubungan keduanya.”

Baca Juga: Divisi Humas Polri Rilis Keterangan Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Netizen: Diperkosa, Pak!

“Bahkan sejoli ini sudah dua kali menggugurkan kandungannya. Atas perbuatannya, RB dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.”

“Untuk itu perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik.”

“Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal.”

Baca Juga: Patung Putri Diana di Taman Kensington Palace Diresmikan, Pangeran William dan Harry Buka Kain Penutup

Halaman:

Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x