KALBAR TERKINI – Pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad yang semestinya Selasa, 19 Oktober 2021 menjadi Rabu, 20 Agustus 2021.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Pergeseran tersebut di lakukan bukan tanpa alasan. Perubahan tanggal merah pada peringatan keagamaan di lakukan demi menekan penyebaran pandemi COVID-19 yang masih belum sepenuhnya tuntas.
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta.
Kamaruddin Amin menegaskan, bahwa Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya saja yang digeser.
"Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," paparnya.
Peringatan Maulid Nabi sebagai momen pengingat kelahiran baginda Nabi Muhammad SAW. Namun, sering dimaknai juga sebagai suatu wujud cinta umat Islam pada sang Nabi.
Berbagai daerah, khususnya umat muslim tentu akan memperingatinya seperti biasa, bershalawat hingga mendengarkan khutbah/kajian mengenai sejarah perjalanan kehidupan Nabi Muhammad SAW.***