Apa Itu Vaksin Moderna? Syarat Khusus Vaksin Moderna Yang Perlu Untuk Diketahui, Bukan Sebagai Dosis Ketiga

- 6 September 2021, 12:13 WIB
 ilustrasi vaksin bertype Moderna
ilustrasi vaksin bertype Moderna /Pixabay / @mufidpwt

KALBAR TERKINI – Vaksin Moderna COVID‑19 (pINN: elasomeran), dengan nama sandi mRNA-1273, dan dijual dengan merek dagang Spikevax, adalah vaksin COVID-19 yang dikembangkan oleh Moderna, Institut Nasional Alergi dan Penyakit Menular Amerika Serikat (NIAID) dan Biomedical Advanced Research and Development Authority (BARDA).

Moderna diizinkan untuk digunakan pada orang berusia dua belas tahun ke atas di beberapa yurisdiksi, dan untuk orang delapan belas tahun ke atas di yurisdiksi lain.

Ini adalah vaksin RNA yang terdiri dari mRNA termodifikasi nukleosida (modRNA) yang mengkode protein lonjakan SARS-CoV-2, yang dienkapsulasi dalam nanopartikel lipid.

Baca Juga: Kronologi Bocornya Sertifikat Vaksin Jokowi, Ini Kata Kominfo dan Kemenkes, Rupanya Berawal dari Data di KPU

Vaksin Moderna diprioritaskan bagi penderita autoimun maupun komorbid dan bukan sebagai vaksin dosis ketiga.

Masyarakat umum pada bulan ini sudah bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 asal perusahaan farmasi Amerika Serikat, Moderna.

Vaksin tersebut melengkapi ketersediaan vaksin lainnya di tanah air, seperti Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer-Biontech.

Baca Juga: Viral Sertifikat Vaksin Jokowi Beredar di Medsos, Kemendagri Sebut Bukan Kebocoran NIK, Pelaku Terancam Pidana

Sebelumnya, pada bulan lalu, vaksin Moderna digunakan sebagai booster atau suntikan ketiga bagi para tenaga kesehatan yang sudah menerima dosis komplet, baik Sinovac atau AstraZeneca.

Seiring dengan peningkatan target vaksin pada Agustus dan September 2021 dari satu juta dosis sampai dua juta dosis per hari, maka sisa stok Moderna digunakan untuk masyarakat umum.

Tapi keberadaan vaksin ini bukan untuk suntikan ketiga. Seperti yang diterapkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Mereka menetapkan sejumlah syarat khusus bagi warga ibu kota yang ingin mendapatkan vaksin Moderna.

Baca Juga: Korea Utara Menolak Vaksin AstraZeneca Dan Sinovac Asal Cina, Kim Jong Un Kecam Pejabat Dalam Tangani Pandemi

Salah satu syarat khusus yaitu warga diminta membawa surat keterangan belum pernah vaksin dari fasilitas kesehatan.

Syarat dan ketentuan tersebut tertuang dalam surat bernomor 8561/-1.772.1 yang ditandatangani oleh Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti pada Senin 16 Agustus 2021 lalu.

Surat tersebut ditujukan kepada kepala suku dinas kesehatan kabupaten/kota, kepala pusat pelayanan kesehatan masyarakat, kepala puskesmas kecamatan, dan direktur rumah sakit di DKI.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Pontianak September 2021,

Syarat pertama, vaksin Covid-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZeneca dan Sinovac. Hal itu berdasarkan surat keterangan dokter di faskes tingkat pertama maupun lanjutan.

Syarat kedua, vaksin Moderna hanya diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 pertama maupun kedua.

Selain itu, Dinkes DKI Jakarta juga menegaskan bahwa program vaksinasi menggunakan Moderna di wilayah DKI Jakarta hanya ditujukan kepada warga asli DKI Jakarta atau domisili di DKI Jakarta.

Baca Juga: Ketahui Efek Samping Vaksin Pfizer dan Moderna, Berikut Perbedaan dan Tips Mengatasinya

Syarat lainnya adalah vaksin Moderna saat ini diprioritaskan untuk kelompok masyarakat yang memiliki kondisi immunocompromised.

Kondisi immunocompromised termasuk orang dengan gangguan autoimun, penderita kanker, gagal ginjal, dan lain-lain. Di luar kondisi tersebut, masyarakat disarankan menggunakan pilihan vaksin lain.

Hasil uji klinis membuktikan, vaksin platform mRNA seperti Moderna dan Pfizer efektif bagi kelompok masyarakat yang memiliki kondisi immunocompromised tersebut.

Baca Juga: Vaksin Moderna Digunakan Untuk Booster Tenaga Kesehatan, Miliki Efek Samping Lebih Kuat, Berikut Ciri Cirinya

Sasaran dari vaksin moderna ini juga kelompok lanjut usia (lansia), anak dan remaja (12-17 tahun), serta ibu hamil. Tentunya setelah memenuhi tahapan penapisan terlebih dulu dan persyaratan khusus tadi.

Menyangkut soal tata laksana penanganan vaksin Moderna, Kemenkes meminta agar para fasilitas layanan kesehatan menyimpan vaksin Moderna dalam freezer pada suhu minus 25°C sampai dengan minus 15°C di dinas kesehatan.

Sedangkan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat disimpan pada vaccine refrigerator suhu 2-8°C.

Baca Juga: Fakta Sebenarnya Tentang Vaksin Nusantara Buatan Mantan Menkes Terawan, Satgas Covid : Klaim yang Menyesatkan

Seturut dalam hal ini, Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan sebanyak 200.060 dosis vaksin Moderna untuk Jakarta, dari total alokasi secara nasional sebanyak 5.102.300 dosis vaksin Moderna.

Vaksin dengan platform mRNA ini diberikan sebanyak dua dosis dengan masa interval atau jarak waktu antara suntikan dosis vaksin pertama dengan suntikan kedua 28 hari.

Apabila penerima vaksin Moderna mengalami KIPI atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi seperti reaksi vaksin, kesalahan prosedur, koinsiden, reaksi kecemasan, atau hubungan kausal yang tidak dapat ditentukan.

Baca Juga: Cek Sertifikat Vaksin Melalui Platform Peduli Lindungi, Begini Cara Mudah Yang Perlu Anda Ketahui

Maka segera melaporkan pada Fasilitas Kesehatan (Faskes)/Puskesmas terdekat. Atau setelah vaksinasi bisa melaporkan melalui laman https://keamananvaksin.kemkes.go.id/

Dari laporan masyarakat tersebut, pihak faskes akan segera melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota atau Pokja KIPI untuk dapat menindaklajutinya.

Adapun segala biaya terkait KIPI tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Kementerian Kesehatan.***

Editor: Maya Atika

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah