Tingkatkan Kapasitas Pendamping Desa, Begini Cara Gus Menteri Melakukannya

- 20 Februari 2021, 07:14 WIB
RAKOR - Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar, saat rakor secara virtual beberapa aktu lalu.
RAKOR - Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar, saat rakor secara virtual beberapa aktu lalu. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

 

JAKARTA, KALBAR TERKINI - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meningkatkan kompetensi Para Pendamping Desa guna mengefektifkan penggunaan Dana Desa.

Hal ini diungkap Menteri Desa (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar saat temu media secara virtual, Selasa (16/2/2021).

Merujuk Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 menjelaskan, tujuan pendampingan masyarakat desa, Pertama, meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa dalam Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.

Baca Juga: Tatap Muka dengan Teten Masduki, Shopee Katakan Pedagang Lokal dan UMKM di Platform Capai 97 Persen

Kedua, meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam Pembangunan Partisipatif untuk mendukung pencapaian SDGs Desa. Ketiga, meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya ekonomi Desa melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama bagi kesejahteraan dan keadilan untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

Keempat, meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Desa, kerja sama antar Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

"Pendampingan masyarakat desa dilaksanakan berdasarkan prinsip Kemanusiaan, Keadilan, Kebhinekaan, Keseimbangan alam, dan Kepentingan nasional," kata Gus Menteri, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Banyak Menghisap Asap, Kebakaran di Singkawang Telan Satu Korban Jiwa

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x