"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022, jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," jelas Jokowi saat menyampaikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.
Namun, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan pemerintah dapat kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jika ada lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19).***