Polemik Larangan Bukber, Jokowi: Transisi Pandemi ke Endemi, Harus Hati-hati Vs Kemenkes: PPKM Sudah Dicabut

- 24 Maret 2023, 13:40 WIB

Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.

Menanggapi aturan yang tentang larangan buka bersama yang dikeluarkan oleh Jokowi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa masyarakat umum diperbolehkan melaksanakan buka puasa bersama (bukber) pada bulan Ramadhan 1444 H tahun ini.

Baca Juga: JADWAL Imsakiyah Untuk Wilayah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Cek Jam Buka Puasa, Kamis 23 Maret 2023

Hal tersebut mengingat pemerintah sudah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa waktu yang lalu.

"Masyarakat tidak ada larangan.

Kan, PPKM sudah dicabut," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan, Kamis 23 Maret 2023.

Nadia menjelaskan, kehati-hatian juga diperlukan mengingat tingkat vaksinasi booster dosis satu dan booster dosis dua belum mencapai target.

"Ini mengingat cakupan vaksinasi khususnya booster 1 dan 2 belum mencapai target.

Itu surat imbaun dari sekretaris kabinet kepada para menteri, pimpinan TNI/Polri, dan pimpinan lembaga ditujukan untuk kita tetap waspada dan hati hati," jelas Nadia.

Pada 30 Desember 2022 yang lalu, Presiden Joko Widodo resmi menyatakan tidak ada lagi pembatasan kerumunan masyakarat setelah pemerintah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x