Harga TBS di Kalbar Periode II April Rp 3.825,03, Bupati Muda Mahendra Keluarkan Edaran

- 3 Mei 2022, 23:06 WIB
Cek harga TBS sawit
Cek harga TBS sawit /Instagram.com/@sawit.ku



KALBAR TERKINI - Harga Tanda Buah Segar (TBS) sawit di Kalbar untuk periode II April 2022 kembali naik, dari periode sebelumnya di harga tertinggi di umur 10 tahun Rp3.780,59 kini menjadi Rp3.825,03 per kilogram.

"Harga saat ini berdasarkan Tim Penetapan Harga TBS kelapa sawit produksi pekebun Kalbar periode II April 2022 di Ruang Rapat Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar

Rapat ini diikuti unsur Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten, Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) dan utusan kelembagaan pekebun," ujar Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Provinsi Kalbar, M. Munsif.

Baca Juga: PENTING, Hepatitis Misterius Sebabkan Meninggalnya 3 Anak di Jakarta, Kenali Gejala dan Penyebabnya

Baca Juga: Waspada, Habis Covid 19 Terbitlah Hepatitis Misterius, Kemenkes Minta Warga Segera Lapor Jika Alami Gejala Ini

Ia menjelaskan, Disbunak Kalbar mempertegas ke pelaku manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) bahwa larangan ekspor minyak mentah sawit atau CPO itu tidak berkaitan, dan bukan pembenaran untuk penurunan harga TBS sawit seenaknya.

Sementara itu, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh perusahaan sawit yang ada di kabupaten Kubu Raya.

Surat edaran itu memerintahkan agar para pengusaha sawit mematuhi penetapan harga beli Tandan Buah Sawit (TBS) sesuai yang ditetapkan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Ada Fitur Baru di Apple Watch 8, Penasaran?

"Ini kita keluarkan untuk menindaklanjuti surat Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian Nomor 165/KB.020/E/04/2022 tanggal 25 April 2022, perihal Harga TBS Pasca Pengumuman Presiden Tentang Pelarangan Ekspor - RBD Palm Olein," kata Muda di Sungai Raya.

Menurutnya, saat ini terdapat laporan dari beberapa daerah bahwa ada beberapa pabrik kelapa sawit yang menetapkan harga TBS secara sepihak.

Kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

"Terhadap harga pembelian TBS di wilayah Kabupaten Kubu Raya, saya harap kepada seluruh perusahaan sawit untuk berpedoman kepada Permentan tersebut, terkait penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun guna menghindari pelanggaran dimaksud," kata Muda.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x