Gadis 14 Tahun di Singkawang jadi Korban Pelecehan Seksual Setelah Chating di Medsos, Polisi Amankan Pelaku JN

- 17 Juni 2021, 06:49 WIB
TERSANGKA PELECEHAN - Polres Singkawang menunjukkan tersangka kasus pelecehan seksual din halaman Mapolres Singkawang, Rabu 16 Juni 2021.
TERSANGKA PELECEHAN - Polres Singkawang menunjukkan tersangka kasus pelecehan seksual din halaman Mapolres Singkawang, Rabu 16 Juni 2021. /SUHENDRA YUSRI/KALBAR TERKINI

SINGKAWANG, KALBAR TERKINI - Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang menangkap JN (22), pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang masih berusia 14 tahun di kost tersangka.

Kepolisian menyebut kasus ini bermula ketika tersangka dan korban berkenalan melalui aplikasi media sosial pada Jumat 11 Juni 2021 lalu.

“Untuk persetubuhan anak  dibawah umur ini berdasarkan atau  mula-mula dari hubungan komunikasi di media sosial.

Baca Juga: Rumah Marga Tjhia Singkawang Berarsitektur Tiongkok, Wisata Murah di Kawasan Tradisional Kota Amoy

Setelah mereka komunikas mereka janjian secara face to face antara pelaku dan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP David Dino Sipahutar yang didampingi Kasubbag Humas Polres Singkawang AKP Marwin saat Konferensi Pers di Mapolres Singkawang, Rabu 16 Juni 2021.

Dia menjelaskan pertemuan tersangka dengan korban dilakukan disuatu tempat dan membawanya ke kamar kost tersangka, kemudian tersangka melakukan aksinya.

Dia menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang  RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Tindak Tegas Pelaku Narkoba, Satuan Narkoba Polres Singkawang Musnahkan 100, 45 Gram

Kepolisian juga meminta orangtua yang memiliki anak gadis untuk memantau aktivitas anak-anaknya di media sosial.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x