Kapolres Kayong Utara: Ancaman Pidana untuk yang Menghalangi Vaksinasi Covid-19

- 27 Februari 2021, 08:58 WIB
pelaksanaan vaksinasi
pelaksanaan vaksinasi / instagram.com/@kemenkes_ri/

 

KALBAR TERKINI - Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo, mengatakan kepolisian berhak memproses pidana dengan ancaman kurungan satu tahun bagi pihak yang menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Adapun yang menjadi pegangan kepolisian dijelaskan Bambang, UU no 4 Tahun 1984 tentang penanganan penyakit menular.

“Di situ jelas satu tahun penjara apabila memberikan atau melakukan menghalang-halangi kegiatan pemerintah untuk mencegah penyakit menular," kata AKBP Bambang di Sukadana dilansir dari Antara, Sabtu 27 Februari 2021.

Baca Juga: Antisipasi Persoalan Karhutla, Bupati Kayong Utara: Masyarakat Justru Mengeluhkan Kurang Air

Dikatakan Bambang, pasal 14 ayat 1 UU itu juga diatur denda satu juta rupiah bagi oknum yang sengaja menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah yang sedang terjadi .

"Kami dari Tim Satgas penanganan COVID-19 ingin menyampaikan bahwa vaksinasi bukan hanya perintah atau kebijakan dari pemerintah tapi ini dari kesadaran kita untuk membangun kesehatan dimulai dari diri kita sendiri, kemudian keluarga dan masyarakat," katanya.

Baca Juga: Dewan Kayong Utara Ajak Manfaatkan lahan Tidur, Bung Tomo: Langkah Lawan Covid-19

Menurut dia, tidak semua orang bisa divaksin apalagi yang memiliki penyakit yang tidak diperbolehkan mengikuti program vaksinasi tersebut.

"Apabila ada penolakan sebenarnya bukan dari kita yang sudah terdaftar program, namun dari dokter yang menyatakan layak atau tidaknya untuk divaksin," kata Bambang.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x