Cek Lokasi Kayu Ilegal, Mobil KPH Putussibau Malah Dibakar

- 13 Februari 2021, 22:51 WIB
KAYU ILEGAL:  Petugas kehutanan, TNI dan Polri di lokasi kayu ilegal logging di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu, 13 Februari 2021./ANTARA/
KAYU ILEGAL: Petugas kehutanan, TNI dan Polri di lokasi kayu ilegal logging di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu, 13 Februari 2021./ANTARA/ /

KAPUAS HULU, KALBAR TERKINI - Polres Putussibau menyidik kasus terbakarnya mobil dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Putussibau Utara, wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi  Kalimantan Barat. Mobil ini terbakar di dalam hutan Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu, 13 Februari 2021 siang.

Kepala Seksi KPH Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Putussibau Utara Beri Hutasoit menjelaskan, mobil tersebut mendadak dilaporkan terbakar ketika mereka sedang memeriksa lokasi penimbunan kayu ilegal di kawasan tersebut.

"Kami langsung ke luar hutan, dan melihat mobil sudah terbakar. Kami memang tidak melihat pelaku, namun dugaan sementara mobil tersebut dibakar," kata Hutasoit di lokasi kejadian.

Hutasoit bersasama timnya sebelum peristiwa sedang berada di kawasan hutan di lokasi aktivitas illegal logging di perbatasan Nanga Awin dan Sibau Hulu, Kecamatan Putussibau Utara yang diduga melibatkan oknum aparat.
"Kami menemukan tumpukan kayu dan aktivitas illegal logging. Kami bahkan kami sempat cekcok dengan oknum aparat yang datang ke lokasi tumpukan kayu yang siap diangkut," kata Hutasoit.

Menurut Hutasoit, pekerja aktivitas illegal logging ketika ditanyakan siapa pemilik kayu itu langsung menyebut inisial WD, oknum aparat. Saat itu pihaknya langsung menghubungi yang bersangkutan untuk datang ke lokasi tumpukan kayu.

Menurutnya, saat oknum aparat tersebut datang ke lokasi dan dimintai keterangan oleh petugas kehutanan, WD mengaku sebagai pembeli dan meminta agar kayu tidak ditahan.

"Kami sempat bersitegang dengan inisial WD itu. Kami coba berikan pemahaman dan menghindari agar tidak terjadi konflik, akhirnya oknum tersebut meninggalkan lokasi tumpukan kayu, termasuk sopir truk yang hendak mengangkut kayu," ucap Hutasoit.

Menurut Hutasoit, aktivitas illegal logging itu masuk di dalam kawasan hutan produksi terbatas dengan jenis kayu dilindungi yakni jenis Meranti dan Jeletung.

Adapun setelah WD kembali, pihaknya masuk ke lokasi illegal logging. Saat di dalam lokasi, ada informasi bahwa mobil dinas mereka gunakan terbakar.
 
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Rando yang langsung menuju lokasi menyatakan, pihaknya akan segera menangani persoalan tersebut.

"Kami akan lakukan pemeriksaan termasuk olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kebakaran mobil, serta menindaklanjuti aktivitas ilegal logging, termasuk pihak-pihak yang terlibat, baik kepemilikan kayu maupun pihak yang terlibat di dalamnya," tegas Rando.***

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x