Polemik Larangan Baju Bekas Impor (Lelong), Disperindag Tak Miliki Wewenang Beri Sanksi yang Sudah Dijual

22 Maret 2023, 15:10 WIB

KALBAR TERKINI - Kepala Disperindag ESDM Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Kamaruzaman menjelaskan bahwa untuk impor baju bekas yang masuk ke Indonesia, pengawasannya dilakukan di pintu-pintu masuk atau di perbatasan.

Seperti halnya di Kalbar, penjagaannya lebih di pintu masuk perbatasan.

Disperindah ESDM Provinsi sendiri tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi atau menangkap baju bekas impor yang masuk dan dijual di wilayah Kalbar.

Menurut Syarif, untuk importasi barang atau pakaian bekas tersebut termasuk kegiatan yang dilarang, sesuai Permenda Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: Aksi AJI dan Gemawan Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Bakau Kecil. Rendra: Langkah Bersama Jaga Kawasan Pesisir

Hal tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut terkait kepemilikan barang, dan sesuai UU No 7 tahun 2014 pada pasal 103 ayat (3) menyatakan dalam hal tertentu sepanjang menyangkut kepabeanan.

Pelanggaran di Bidang Kepabeanan merupakan kewenangan dari Penyidik di bidang Kepabeanan yang bekerjasama dengan Penyidik Perdagangan.

“Selama ini yang bisa di eksekusi, apabila barang tersebut masih berada di sarana angkutan.

Merupakan upaya memasukkan barang terlarang impor ke wilayah Indonesia,” jelasnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba mengatakan importir pakaian bekas terancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Baca Juga: Ngabuburit Jajan Kue Sambil dengar Syiar di Kampung Ramadan yang Siap Digelar di Taman Alun Kapuas Pontianak

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Hanung meminta pihak e-commerce bisa menyosialisasikan aturan ini kepada pedagang di platform mereka soal sanksi menjual pakaian bekas impor.

Namun, ia berharap bukan UMKM yang menjual pakaian bekas impor yang dikenakan sanksi, tetapi para importirnya.

Sejumlah pedagang pakaian lelong di Pontianak merasa terancam dengan pelarangan impor tersebut.

Sebut saja Ahmad, satu di antara penjual pakaian bekas impor atau lelong yang ada di kawasan Parit Mayor, Pontianak.

Baca Juga: Inilah Doa yang Nabi Muhammad SAW Baca Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Menurutnya, meskipun saat ini pemerintah tidak melakukan sanksi penyitaan baju-baju lelong yang dijual, namun ke depannya mereka akan kesulitan untuk medapatkan stok dagangan.

"Okelah kalau dagangan UMKM saat ini tidak disita, tapi nanti kalau stok jualan saye habis, gimane?," ungkap Ahmad saat ditemui di lapak lelongnya.

Kekhawatiran yang sama juga diungkapkan Nani, ibu dua orang anak ini merasa takut tidak bisa melanjutkan usaha yang sudah dirintisnya belasan tahun tersebut jika pelarangan impor baju bekas terus diberlakukan.***

Baju impor bekas yang dilarang saat ini menimbulkan kekhawatiran bagi UMKM yang sudah lama menekuni usaha tersebut

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler