KALBAR TERKINI - Terungkap, pemerintahan Korea Utara telah menjatuhkan hukuman seumur hidup di kamp penjara politik kepada seorang anak berusia 2 tahun sejak 2009 yang lalu, karena orangtua anak tersebut miliki salinan Alkitab di rumahnya.
Kabar tersebut didapat berdasarkan laporan dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.
Insiden yang terjadi pada tahun 2009 disorot dalam Laporan Departemen Luar Negeri AS tentang Kebebasan Beragama Internasional: Republik Demokratik Rakyat Korea untuk tahun 2022 yang diterbitkan awal bulan ini.
"Seluruh keluarga, termasuk seorang anak berusia dua tahun, dijatuhi hukuman seumur hidup di kamp penjara politik," bunyi laporan tersebut.
Departemen Luar Negeri AS mendapatkan informasi tersebut berdasarkan laporan para pembelot yang melarikan diri dari rezim brutal antara 2007 dan 2020.
Para pembelot juga mendokumentasikan kisah-kisah umat Kristen lainnya yang telah dipenjara atau menghadapi hukuman mati di bawah pemerintahan Pemimpin Tertinggi Kim Jong-un.
Pemerintahan Kim Joung Un terus mengeksekusi dan menyiksa para penganut agama di negaranya.
Orang yang tertangkap membawa salinan Alkitab di Korea Utara akan menghadapi hukuman mati.
Sedangkan keluarga mereka, termasuk anak-anak akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.