Putin Sahkan UU Atur Orientasi Seks Warganya, Bagi yang Melanggar Bisa Dikenakan Denda Hingga Rp 1,2 Miliar

- 7 Desember 2022, 21:46 WIB
Presiden Rusia, Vladimir Putin resmi sahkan Undang-undang anti-penyuka sesama jenis, dengan memberikan denda bagi warga yang melanggarnya.
Presiden Rusia, Vladimir Putin resmi sahkan Undang-undang anti-penyuka sesama jenis, dengan memberikan denda bagi warga yang melanggarnya. /

KALBAR TERKINI - Presiden Rusia, Vladimir Putin, mengesahkan undang-undang anti penyuka sesama jenis.

Warga yang melanggar bisa didenda setara Rp103 juta hingga Rp 1,2 miliar.

Putin tandatangani UU tersebut pada Senin 5 Desember 2022, sekitar sepekan setelah parlemen Rusia meloloskan RUU anti-penyuka sesama jenis tersebut.

Rusia melarang semua bentuk propaganda penyuka sesama jenis mulai dari tindakan hingga kampanye di publik, internet, film, buku, atau iklan.

Individu yang melanggar bisa didenda hingga 400 ribu rubel atau sekitar Rp103 juta.

Sementara itu, organisasi atau lembaga yang melanggar bisa didenda hingga 5 juta rubel atau setara Rp1,2 miliar.

Baca Juga: Salju Mengancam Nyawa di Ukraina, Rusia Angkat Jenderal Surovikin dan Ganti Taktik Perang

Apabila propaganda tersebut dilakukan oleh orang asing, maka mereka bisa ditangkap dan diusir hingga 15 hari dari Rusia.

Aturan ini dianggap memperluas cakupan aturan anti-penyuka sesam jenis Rusia yang sebelumnya sebatas melarang keras praktiknya di hadapan anak-anak.

 

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x